Bea Cukai Amankan Tiga Bangunan, Pemilik Rokok Ilegal Masih Dicari
"Selain itu, juga ditemukan dua unit alat pemanas dan lima unit alat pelinting,” ungkap Gatot.
Masih di desa yang sama, tim memeriksa bangunan yang berdasarkan informasi dari masyarakat digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok diduga ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati 27.000 batang rokok jenis SKM, 100.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek, serta dua unit alat pemanas.
Total barang bukti dari penindakan ini diperkirakan Rp 366.087.400, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 207.219.600.
Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Bea Cukai akan melakukan pendalaman informasi untuk mengetahui pemilik bangunan dan rokok ilegal tersebut.
“Hingga minggu ketiga Bulan November Tahun 2020 ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan 70 kali penindakan di bidang cukai,” pungkas Gatot. (rls/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?