Bea Cukai Bandung Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Selain itu, dalam kegiatan ini Bea Cukai Bandung juga mengenalkan ketentuan cukai dan beberapa pelanggaran yang kerap terjadi, kegiatan ini diikuti oleh anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang.
“Jadi, kami melakukan demo pengisian Siroleg dalam upaya pengumpulan informasi temuan rokok ilegal,” jelas Yudi.
Terakhir, Bea Cukai Bandung berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Cimahi, Satpol PP Jabar, dan Kejari Cimahi bersinergi dalam sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal di Kecamatan Cimahi (15/11).
Ajak berbagai lapisan masyarakat, kegiatan ini turut diikuti oleh Mahasiswa Unjani dan para guru se-Kota Cimahi.
Yudi menegaskan bahwa hal ini adalah upaya tegas Bea Cukai dalam mengamanakan penerimaan dari sektor cukai, karena penerimaan cukai khususnya dari hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
“Jadi, kami imbau kepada masyarakat, khususnya di Bandung dan sekitarnya, jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran, segera hubungi Bea Cukai Bandung di nomor (022)7810992/(022)7810919 atau langsung ke Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya. (jpnn)