Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
jpnn.com, BATAM - Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tim operasi gabungan menangkap sejumlah tersangka, dan beberapa di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dan melawan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan pengungkapan berawal dari nota hasil intelijen (NHI) yang disampaikan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
NHI yang dikirim pada Rabu 13 Januari itu menyebut akan ada kegiatan memasukkan narkotika dari Malaysia menuju Batam, Kepri.
Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim melakukan koordinasi setelah menerima informasi awal tersebut.
Susila menambahkan setelah koordinasi dilakukan, tim melakukan penggeledahan satu unit mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (21/1).
Mobil yang awalnya diduga membawa narkotika itu dikendari tersangka SK bersama MNS.
“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Susila dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/1).
Petugas memeriksa mobil tersebut.