Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia

Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:00 WIB
Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia - JPNN.COM
Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Tim operasi gabungan menangkap sejumlah tersangka, dan beberapa di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dan melawan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan pengungkapan berawal dari nota hasil intelijen (NHI) yang disampaikan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

NHI yang dikirim pada Rabu 13 Januari itu menyebut akan ada kegiatan memasukkan narkotika dari Malaysia menuju Batam, Kepri.

Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim melakukan koordinasi setelah menerima informasi awal tersebut.

Susila menambahkan setelah koordinasi dilakukan, tim melakukan penggeledahan satu unit mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (21/1).

Mobil yang awalnya diduga membawa narkotika itu dikendari tersangka SK bersama MNS.

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Susila dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/1).

Petugas memeriksa mobil tersebut.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News