Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:00 WIB
Alhasil, petugas mendapat dua karung putih yang berisi jeriken plastik biru.
Jeriken itu berisi masing-masing satu tas hitam.
Di dalam tas itu ternyata ada bungkusan teh hijau serta aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah sabu-sabu, ekstasi, dan happy five.
Pelaku yang membawa barang haram itu diamankan untuk diinterogasi.
Kedua pelaku mengakui mereka diperintah seseorang berinisial HY.
Tim pun melakukan pengembangan dan menangkap HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS," tegas Susila.
Upaya penelusuran tidak berhenti, meskipun sejumlah tersangka sudah diciduk.