Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan Emas Senilai Rp 177,19 Juta
Petugas kemudian memeriksa ulang setiap paketnya dengan cara dipindai.
Selanjutnya diamankan tiga paket untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang.
“Saat itulah, petugas menemukan emas dengan berat total 136,22 gram senilai Rp 117,19 juta yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris. Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.
Keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan itu menambahkan jumlah daftar penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai Batam.
Hingga 31 Agustus, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar.
Taksiran potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 18,63 miliar.
"Rangkaian penindakan demi penindakan menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya dalam mengamankan penerimaan negara," tegas Udani. (mrk/jpnn)