Bea Cukai Batam dan Polairud Kepri Siap Usut Penyelundupan Rokok dan Miras
Selain itu, speedboat dengan mesin tempel merek Yamaha 2 x 200 PK beserta kru dengan inisial AS dan AM juga diserahkan ke Bea Cukai.
“Dua orang kru kapal dan barang bukti yang sudah diserahkan akan kami tindak lanjuti dan kami pun siap mendalami kasus ini,” katanya.
Menurut Rizki, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ancaman hukuman pidana penjaranya adalah paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Sinergi ini dilakukan demi melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengamankan hak-hak negara dan agar dipatuhinya perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Polairud Kepulauan Riau terus berjalan demi pengamanan perairan yang makin baik,” tutupnya. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!