Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya
Petugas pun akhirnya membawa dan mengamankan HSC dan seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 80 boks berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara.
Sebagai tindak lanjut penindakan ini, benih lobster hasil penindakan dilepasliarkan secara langsung ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.
Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, Kepala Kanwilsus Bea Cukai Kepri Priyono Tri Atmojo, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau drh Herwintarti, dan Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan.
"Selain kami lepas liarkan, benih lobster sebanyak 10 boks juga akan kami berikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budi daya," imbuh Rizal.
Dia menambahkan penindakan ini tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, dan kapal patroli BC11001 dan BC10029.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 44/2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (mrk/jpnn)