Bea Cukai Bekali Puluhan Calon Pekerja Migran Pengetahuan Tentang Kepabeanan
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) kembali menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada para pekerja migran Indonesia.
Pada kegiatan tersebut disampaikan beberapa peraturan pokok bagi para calon pekerja migran, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, dan ketentuan IMEI.
Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan ketentuan ini perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Ini adalah upaya kami untuk mencegah kesalahpahaman proses di lapangan yang masih sering ditemukan,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Selasa (2/5).
Pada Kamis (13/4), Bea Cukai Juanda bersama BP3MI Jawa Timur memberikan sosialisasi bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada 44 orang calon pekerja migran tujuan Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.
Hatta berharao para calon pekerja migran harus memahami berbagai ketentuan, seperti ketentuan barang bawaan penumpang.
Barang bawaan penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD).
Pengisisan E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).