Bea Cukai Bekali Puluhan Calon Pekerja Migran Pengetahuan Tentang Kepabeanan
“Dalam implementasinya, kami melalui KPU Bea Cukai Soekarno Hatta turut mendukung kepulangan WNI asal Sudan dalam hal pemberitahuan ECD dan proses registrasi IMEI atas HKT bawaan WNI dari luar negeri. Tercatat sebanyak 64 penumpang berhasil melakukan registrasi IMEI secara lancar dan kembali melanjutkan aktivitas pengamanan," ujar Hatta.
Hatta menambahkan Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan pekerja migran dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang juga harus dipahami.
Di Semarang, untuk meningkatkan sinergi pelayanan barang kiriman milik PMI, Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan kunjungan ke BP3MI Jawa Tengah (12/04).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019, para calon pekerja migran harus memahami bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.
Untuk barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.
“Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku," jelas Hatta.
Untuk melacak barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai dapat diakses melalui tautan beacukai.go.id/barangkiriman. (mrk/jpnn)