Bea Cukai Belawan Beri Pelayanan Maksimal Terhadap Importasi Barang Pindahan Mahasiswa
Dalam pelayanan, Luthfi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Sarana Gemilang yang mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008.
Dia menyebutkan dalam pemberitahuan pabean dari importir, terdapat 15 kardus barang-barang pribadi yang sudah dilengkapi dengan rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang.
"Dalam pemeriksaan pun kami tidak hanya fokus pada kecepatan pelayanan, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” terangnya.
Dia menyampaikan Unit K-9 juga dilibatkan dalam pemeriksaan sebagai bagian dalam memberikan pelayanan yang aman dan terpercaya.
Secara menyeluruh, pelayanan prima Bea Cukai Belawan mendapat apresiasi dari pihak EMKL PT Kemasindo Cepat Nusantara sebagai penerima barang.
Menurut Luthfi, apresiasi ini menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Apresiasi ini akan memacu kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi proses demi layanan maksimal bagi pengguna jasa,” pungkasnya. (mrk/jpnn)