Bea Cukai Belawan Siap Beri Pelayanan Optimal Impor Barang Konsulat AS di Medan
Permohonan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui Portal LNSW di fasilitas.insw.go.id, dengan jangka waktu proses 5 jam kerja untuk permohonan online, atau 3 hari kerja untuk permohonan manual.
Dokumen yang diperlukan, meliputi perkiraan nilai pabean seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan, rincian jumlah dan jenis barang, spesifikasi kendaraan bermotor jika barang yang diimpor adalah kendaraan bermotor.
Kemudian kartu identitas diplomatik pejabat perwakilan negara asing sebagai penerima fasilitas dan kartu identitas diplomatik kepala perwakilan negara asing selaku pemohon.
Jika pemohon bukan duta besar, maka diperlukan nota diplomatik dari kuasa usaha sementara.
Ahmad menambahkan pelayanan Bea Cukai Belawan diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan perdagangan internasional dengan negara- negara sahabat melalui penerapan asas resiprokal.
“Dengan adanya pelayanan yang baik dan pembebasan bea masuk serta cukai bagi perwakilan negara asing, Indonesia mengharapkan agar perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri juga mendapatkan perlakuan serupa sehingga tercipta kesetaraan dan saling menghormati antara negara-negara yang terlibat,” ujar Ahmad. (mrk/jpnn)