Bea Cukai Mengedukasi Para Pekerja Migran Agar Memahami Ketentuan Impor, Ini Tujuannya
jpnn.com, INDRAMAYU - Bea Cukai menyampaikan sosialisasi memberikan pemahaman mengenai ketentuan impor barang kepada para pekerja migran Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Indramayu, Kediri, dan Bogor.
“Kegiatan ini bertujuan menjawab keresahan pekerja migran terkait ketentuan impor barang, meliputi barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan dari luar negeri,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Kamis (3/10).
Di Indramayu, Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Pos Pasar Baru hadir sebagai narasumber sosialisasi barang kiriman kepada pekerja migran Indonesia yang digelar oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Suma Berjaya Asri pada Kamis (29/8).
Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Minggu (22/9).
Kegiatan ini diikuti oleh 450 pekerja migran yang akan berangkat ke Korea dan berlangsung di tiga tempat, yaitu Wisma Hijau Depok, BBPPMPV Bispar Sawangan Depok, dan ISTC Sukabumi.
Edukasi kepada para pekerja migran juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Radio Wijangsongko (RWS) Kediri melalui siaran radio yang mengudara pada Jumat (20/9).
Budi mengungkapkan dasar aturan impor barang bagi pekerja migran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.