Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Belawan Siap Beri Pelayanan Optimal Impor Barang Konsulat AS di Medan

Senin, 05 Agustus 2024 – 16:36 WIB
Bea Cukai Belawan Siap Beri Pelayanan Optimal Impor Barang Konsulat AS di Medan - JPNN.COM
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk impor barang keperluan Konsulat AS di Medan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan siap memberikan pelayanan optimal terhadap importasi barang Konsulat Amerika Serikat di Medan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk impor barang keperluan Konsulat AS di Medan.

“Kami memastikan pelayanan yang optimal dan proses customs clearance berjalan sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan dalam hal seluruh persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi,” tegas Ahmad Luthfi dalam keterangan resminya, Senin (5/8).

Aturan terkait pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing (PNA) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 149/PMK.04/2015.

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Penerima fasilitas pembebasan ini, meliputi berbagai perwakilan negara asing, termasuk perwakilan diplomatik, konsuler, dan perwakilan tetap atau misi diplomatik untuk ASEAN.

Selain itu, organisasi internasional yang dipersamakan dengan perwakilan diplomatik dan misi khusus yang dibentuk karena kondisi tertentu yang melibatkan komunitas internasional juga berhak mendapatkan pembebasan ini.

Pembebasan yang diberikan mencakup bea masuk dan/atau cukai, PPN atau PPN dan PPnBM, serta pengecualian dari PPh Pasal 22 setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi menyampaikan kesiapan instansinya memberikan pelayanan optimal terhadap importasi barang Konsulat AS di Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News