Bea Cukai Beraksi, Beragam Modus Perbuatan Ilegal Ini Digagalkan
"Potensi kerugian negara dari penjualan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp 470 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso.
Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea Cukai juga membawa 2 orang tersangka untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan peredarannya.
Di Sumatera Barat, Barat Bea Cukai Teluk Bayur juga beraksi memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar. Kali ini operasinya berlangsung di Kota Payakumbuh pada 26-28 Agustus 2020.
“Dari kegiatan tersebut berhasil disita 86.456 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir melebihi Rp 47 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Selain itu pada Kamis (27/08), Bea Cukai Teluk Bayur juga menerima laporan dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Agam. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi yang menjadi target operasi.
“Pada penindakan kali ini kami juga bekerja sama dengan Kepolisian Militer Bukittinggi. Hasilnya kami berhasil menyita 65 karton rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 569 juta,” ungkap Hilman.
Terpisah, Bea Cukai Pekanbaru, Riau, dalam operasi pasar selama 25-27 Agustus 2020 berhasil mengamankan 21.760 batang rokok ilegal dengan berbagai merk dan pelanggaran berupa rokok polos, rokok berpita cukai palsu serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Operasi pasar kali ini kami lakukan di Kabupaten Pelalawan dengan menggandeng Satpol PP,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.