Bea Cukai Bergerak Masif Menyosialisasikan Ketentuan Cukai
Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi dengan menggandeng pemerintah daerah setempat untuk memberikan peraturan singkat di bidang cukai, terutama pita cukai 2021 serta penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dimiliki tiap daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DHBCHT, pemda dapat membuat program sosialisasi guna menekan produksi maupun peredaran rokok ilegal.
“Selain dengan sosialisasi dan layanan informasi keliling, kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyebarkan informasi mengenai rokok ilegal ini. Kami harap, dengan adanya peran serta pemerintah mampu lebih menekan laju peredaran rokok ilegal yang meresahkan ini,” lanjut Syarif.
Berbeda dengan kota-kota sebelumnya, di Ambon, Maluku, dan Sekadau, Kalimantan Barat, Bea Cukai menggunakan pendekatan berbeda.
Bea Cukai Ambon dan Bea Cukai Entikong memberikan sharing session kepada pengguna jasa dan masyarakat umum terkait pita cukai serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pemberian sharing session ini dipilih sebagai cara lain untuk mengenalkan pita cukai 2021 serta membagikan informasi terkait NPPBKC kepada pengguna jasa.
Berfokus pada cara pengenalan serta ciri-ciri dari pita cukai serta bagaimana mendapatkan NPPBKC apabila ingin melakukan usaha di bidang cukai.
Kemudian kota terakhir yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Jakarta.