Bea Cukai Bergerilya Menjaga Kestabilan Harga Rokok di Pasaran
Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar ini diselingi dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Selain melakukan pendataan, petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Hal ini bertujuan membantu masyarakat lebih memahami ciri rokok ilegal agar dapat berkontribusi aktif terhadap pemberantasan rokok ilegal di daerahnya masing-masing.
‘’Sasaran kami adalah menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai,” katanya.
Pada minggu pertama September 2022 ini, tercatat ada sebelas kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Sabang, Tarakan, Morowali, Lhokseumawe, Kediri, Pangkalan Bun, Cikarang, Jambi, Pasuruan, dan Gresik. (mrk/jpnn)