Bea Cukai Berhentikan Mobil Mencurigakan di Jalur Jawa-Sumatra, Muatannya Ternyata
Tri menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Yaitu, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara dan berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,’’ ucapnya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melapor ke pihaknya atau instansi penegak hukum lain. (mrk/jpnn)