Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB Kepada PT Kamadjaja Logistics, Ini Harapannya
jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I kembali menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB).
Pada Selasa (15/8) lalu, izin tersebut diberikan kepada PT Kamadjaja Logistics, setelah perwakilan perusahaan tersebut memberikan pemaparan proses bisnis sebagai salah satu syarat penerbitan izin.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki menyampaikan pemberian izin fasilitas PLB kepada PT Kamadjaja Logistics ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 724/WBC.11/2023 tentang Penetapan Tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat.
SK Menkeu tersebut diberikan kepada Deputi CEO PT Kamadjaja Logistics Ivy Kamadjaja setelah dilakukan pemaparan proses bisnis.
"Pemberian fasilitas ini juga sebagai bentuk implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi tingginya biaya logistik di Indonesia," ungkap Untung Basuki melalui keterangan yang diterima Senin (21/8).
PLB merupakan salah satu tempat penimpunan berikat yang digunakan menimbun barang dari luar daerah pabean (barang impor) atau barang yang berasal dari dalam negeri.
Barang yang bisa mendapat fasilitas PLB, di antaranya barang yang akan diolah atau digabungkan untuk tujuan ekspor, barang modal, dan barang perkantoran dengan kriteria tertentu.
PLB dapat difungsikan sebagai gudang untuk menimbun barang impor maupun lokal dengan fasilitas, berupa penangguhan bea masuk dan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel, serta asal dan tujuan barang yang fleksibel.