Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Berikan Izin Fasilitas PLB untuk PT Surya Inti Primakarya

Selasa, 03 September 2024 – 20:31 WIB
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Berikan Izin Fasilitas PLB untuk PT Surya Inti Primakarya - JPNN.COM
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya pada Senin (19/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Imik Eko Putro memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya pada Senin (19/8).

PT Surya Inti Primakarya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan crude palm oil (CPO) dan turunannya.

“Pemberian izin ini dilakukan dalam rangka mendukung kemajuan industri nasional sejalan dengan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai industrial assistance dan trade facilitator,” ujar Imik dalam keterangan resminya, Selasa (3/9_.

PLB merupakan salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

“PLB merupakan gudang multifungsi yang menjadi tempat penimbunan barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya,” terang Imik.

Imik mengungkapkan dalam proses penerbitan perizinan, pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati.

Pemberian izin PLB tersebut terlaksana setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis, sebagai langkah terakhir dalam pemenuhan prosedur penerbitan izin fasilitas.

“Melalui proses ini, kami dapat mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT Surya Inti Primakarya sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” tambahnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA