Bea Cukai Beri Kemudahan Usaha kepada Pengusaha di Tiga Wilayah Ini
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak juga melakukan monitoring dan penelitian lapangan terhadap PT Siantar Top Tbk sebagai salah satu Mitra Utama pada 30-31 Maret 2022.
Hatta menjelaskan, mitra utama (mita) kepabeanan adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
“Jadi, mita kepabeanan ditetapkan langsung oleh Bea Cukai tanpa melalui permohonan dari importir/eksportir,” tegasnya.
Dalam memberikan kemudahan berusaha serta pelayanan, Bea Cukai Pasuruan menerima kunjungan dari pengusaha kawasan berikat (KB) pada Kamis (1/4).
Bea Cukai Pasuruan menjelaskan kemudahan dan prosedur dalam menjalankan kegiatan dalam KB sesuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan monitoring perkembangan kegiatan perekonomian, asistensi pemanfaatan fasilitas, dan pengawasan atas penggunaan barang impor di kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Kelayang.
Dalam kunjungan ini, Bea Cukai Tanjungpandan meninjau progres perkembangan KEK Tanjung Kelayang yang terkendala karena pandemi.
“Kami ingin memastikan barang-barang yang mendapatkan fasilitas impor ini benar-benar berada di lokasi KEK dan digunakan untuk kegiatan usaha,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)