Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3
Jumat, 05 Juli 2019 – 20:05 WIB
![Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3 Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3 - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/07/02/kontainer-yang-berisi-limbah-plastik-yang-berada-di-pelabuhan-batuampar-foto-cecep-mulyanabatamposcoid.jpg)
Kontainer yang berisi limbah plastik yang berada di Pelabuhan Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Rachmawati mengatakan sanksi yang nanti dikenakan akan sangat tegas.
Sanksi itu akan diberikan bagi importir-importir nakal yang melanggar Permendag Nomor 31/2016. "Yang dapat dilakukan KLHK adalah pencabutan rekomendasi atas izin impor dari Kementerian Perdagangan," ucapnya.(leo)