Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Berikan Fasilitas Rush Handling Impor 16 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinova

Kamis, 14 Januari 2021 – 19:52 WIB
Bea Cukai Berikan Fasilitas Rush Handling Impor 16 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinova - JPNN.COM
Bea Cukai memberikan fasilitas rush handling atas impor bahan baku vaksin Sinovac. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas rush handling atau pelayanan segera atas impor tahap III 16 juta dosis bahan baku dalam bentuk curah untuk vaksin Covid-19 dari Sinovac, Tiongkok.

Bahan baku vaksin yang diimpor PT Bio Farma, perusahaan yang ditunjuk langsung Kementerian Kesehatan, itu diangkut dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1), pukul 12.20.

Sebelumnya, pada impor tahap I di akhir 2020 sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah didatangkan ke Indonesia. Pada impor tahap II, didatangkan lagi 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 dari perusahaan farmasi asal negeri tirai bambu tersebut.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyaksikan secara langsung proses pembongkaran bahan baku vaksin ini.

Bahan baku vaksin yang diimpor itu dikemas dalam sembilan envirotainer (RAP), dan langsung diangkut menuju gudang rush handling untuk penyelesaian proses kepabeanan oleh petugas Bea Cukai.

Menurut Finari, setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, Bea Cukai kemudian menerbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas.

"Terhadap vaksin tersebut, diberikan fasilitas rush handling karena karakteristik barangnya, serta fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan NOmor PMK-188 Tahun 2020," jelas Finari.

Ia menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Keuangan no PMK-148/PMK.04/2007, rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Bahan baku vaksin yang diimpor itu dikemas dalam sembilan envirotainer (RAP), dan langsung diangkut menuju gudang rush handling untuk penyelesaian proses kepabeanan oleh petugas Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News