Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Sepatu Converse di Temanggung
“Hingga 2023, PT SJI akan menyerap tenaga kerja sebanyak 5.000 orang yang mana 99 persen berasal dari tenaga kerja lokal, dan setiap tahunnya akan diberikan kenaikan upah,” imbuh Wu.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Jateng DIY yang diwakili Plh. Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Cahya Nugraha menginformasikan bahwa grup perusahaan ini sudah lama merasakan manfaat fasilitas kawasan berikat, sehingga wajar saja bila sudah paham keuntungannya dan ingin memperoleh fasilitas yang sama untuk perusahaan barunya ini.
“Selain menambah investasi baru di Jawa Tengah, keberadaan PT SJI akan juga membawa dampak ekonomi positif lainnya seperti penyerapan ribuan tenaga kerja, terciptanya simpul-simpul pertumbuhan ekonomi baru, dan lain-lain. Apalagi perusahaan ini 100 persen ekspor, jadi juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Cahya seraya menambahkan bahwa Bea Cukai selalu siap mendukung investasi dan ekspor.
“Perizinan ini sudah yang kelima di awal tahun 2020 ini. Semua layanan yang kami berikan mudah, cepat, dan gratis,” katanya.
Fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai dalam bentuk penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut untuk importasi bahan baku yang hasil produksinya akan diekspor.
Dalam praktiknya, apabila perusahaan mengekspor seluruh produknya, maka tidak perlu membayar bea masuk dan pajak lainnya. Fasilitas ini diberikan selain untuk menggenjot ekspor juga untuk menarik investasi.(ikl/jpnn)