Bea Cukai Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Pacu Industri CPO
"Perusahaan yang mendapatkan izin PLB akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor)," ujarnya.
Dia berharap melalui pemberian fasilitas ini dapat memberikan dukungan industri dalam negeri serta peningkatan daya logistik nasional.
Rusman menyebutkan, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai lini, seperti perdagangan CPO dan turunannya, aneka tanaman, bursa komoditas, serta jasa logistik, dan tangki timbun.
Perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu semula merupakan Kantor Pemasaran bersama PPN Group kemudian menjadi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara-INACOM pada tahun 2019.
"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas PLB sebaik-baiknya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Rusman. (jpnn)