Bea Cukai Berikan Pemahaman Ketentuan IMEI di 2 Kota Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan terkait international mobile equipment identity (IMEI) di Pamekasan dan Yogyakarta.
Sosialisasi itu dilakukan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat pentingnya nomor identitas sebuah perangkat elektronik
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan IMEI adalah nomor identitas internasional yang melekat pada perangkat elektronik berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
“IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler,” kata Hatta.
Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan melalui siaran radio dengan menggandeng radio lokal di daerah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura dengan Radio Karimata FM Pamekasan, pada Kamis (15/12).
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta bersama Radio Unisi FM pada Selasa (13/12).
“Sosialisasi tersebut memberitahukan kepada masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri dapat melakukan registrasi IMEI kepada petugas Bea Cukai,” ujar Hatta.