Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Terbaru soal Pita Cukai di 4 Wilayah Ini

Kamis, 09 Februari 2023 – 20:30 WIB
Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Terbaru soal Pita Cukai di 4 Wilayah Ini - JPNN.COM
Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di empat wilayah, yaitu Bandung, Malang, Jakarta, dan Palangkaraya.

“Sosialisasi kali ini mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang akan segera berlaku dan terkait identifikasi pita cukai 2023,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Dalam PMK nomor 161 tahun 2022, disebutkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat merupakan pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai.

Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik secara harian/bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai.

Pada Selasa (31/1), melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagain kecamatan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang, pada Selasa (7/2) kepada salah satu pengguna jasa di wilayahnya, yaitu CV Galuh Perkasa.

Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi tentang cukai juga dilaksanakan kepada pegawai Bea Cukai, tetapi tema yang dibahas berupa tata cara identifikasi pita cukai.

Bea Cukai melakukan sosialisiasi ketentuan terbaru mengenai kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News