Bea Cukai Bersama Balai Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bukti Berbahaya
jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengadakan pemusnahan barang bukti berupa Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), beberapa waktu lalu.
Barang bukti penindakan Bea Cukai bersama Balai Karantina Pertanian ini berasal 16 negara, di antaranya Tiongkok, Jepang, Australia, dan Norwegia.
Keseluruhan barang bukti ini ditindak karena tidak memiliki izin untuk masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan akan merusak tanaman dan organisme asli Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan, pemusnahan terhadap 62,2 Kg dan 45 paket barang ini dilakukan karena tidak dilengkapinya sertifikat kesehatan dan melanggar aturan kepabeanan.
“Seluruh barang bukti ini tidak memenuhi ketentuan hingga waktu yang telah kami tentukan, oleh karenanya kami putuskan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara ditimbun dan dibakar agar tidak merusak lingkungan kita,” kata Achmat.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti produk olahan daging babi dan daging sapi, buah, sayuran, dan bibit atau benih tanaman.
Seluruh barang bukti merupakan kerjasama pengawasan di wilayah Bandara Internasional Supadio.
“Kami harap dengan dimusnahkannya barang berbahaya seperti ini akan menjaga lingkungan Indonesia dan membuat importir memenuhi aturan dan ketentuan dari importasi yang mereka lakukan," kata Achmat.