Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Bersama Ditreskrimsus Polda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Rabu, 20 September 2023 – 19:59 WIB
Bea Cukai Bersama Ditreskrimsus Polda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan - JPNN.COM
Bea Cukai Tarakan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemusnahan ribuan pakaian dan sepatu bekas (ballpress). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tarakan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemusnahan ribuan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) berstatus barang menjadi milik negara (BMMN).

Seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan melalui wilayah Tarakan pada Mei 2022 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores mengatakan seluruh barang hasil penindakan (BHP) yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara.

"Dalam penindakan itu, berhasil diamankan seluruhnya 17 kontainer secara bertahap dengan total muatan mencapai 1978 ballpress pakaian bekas," kata Johan.

Johan menjelaskan penindakan ini berawal dari upaya penegakan hukum tambang liar oleh Polda Kaltara.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan transaksi pemasukan 4 kontainer diduga berisi barang ilegal. Polda Kaltara pun segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk penyelidikan mendalam.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan sebanyak 17 kontainer yang diselundupkan melalui perairan Tawao (Malaysia)-Tarakan dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) oleh tersangka berinsial H.

“Atas temuan tersebut segera kami lakukan pemeriksaan dengan bantuan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Polda Kaltim sebagai langkah antisipasi dugaan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP). Namun hasilnya nihil, tidak kami temukan NPP di dalamnya, tetapi upaya penyelundupan ballpress sendiri juga merupakan pelanggaran karena termasuk dalam barang larangan dan pembatasan (Lartas),” imbuhnya.

Bea Cukai Tarakan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemusnahan ribuan pakaian dan sepatu bekas (ballpress).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close