Bea Cukai Bersama Ditreskrimsus Polda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor.
Hal Ini juga menjadi tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Johan menegaskan, sebagai wilayah yang rawan tindak penyelundupan, pengawasan secara kontinu pun dilakukan Bea Cukai Tarakan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal.
Berbagai upaya telah dilakukan, seperti pemetaan para pemain, jalur, dan lokasi gudang ballpress di wilayah Tarakan, patroli laut mandiri atau gabungan dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, PSO Bea Cukai Pantoloan, Lantamal XIII, dan Polairud Polda Kalimantan Utara, koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, hingga koordinasi dengan unit pengawasan Bea Cukai pusat dan daerah lainnya.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam mencegah dan menindaklanjuti upaya menyelundupan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
“Semoga ini menjadi atensi bagi masyarakat agar tidak ada lagi importasi ballpress khususnya di Tarakan yang notabene sebagai pintu masuk wilayah Indonesia yang paling efisien. Pengawasan berbagai barang larangan dan pembatasan lain pun akan kita jalankan, utamanya yang berkaitan dengan beragam jenis NPP,” pungkas Johan. (jpnn)