Bea Cukai Bersinergi dengan Instansi Pemerintah untuk Tegakkan Hukum
Purwantoro juga mengungkapkan upaya TPPU dari kasus rokok ilegal yang berhasil dibongkar Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
''Penyidikan kasus TPPU ini perdana dan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan kejaksaan tinggi, khususnya Kejati Jawa Tengah," ungkap Purwantoro.
Purwantoro menyatakan, penyidikan pada 2021 mencapai 37 perkara.
Sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21), sedangkan satu lainnya perkara TPPU.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ario Wahyu Hapsoro mengapresiasi penindakan perkara TPPU terkait rokok ilegal.
“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Kami siap saling koordinasi dan dukung terkait tersangka lain yang terkait dengan perkara ini,'' ujar Ario.
Perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara pada 2020 yang sudah inkrah dan selesai menjalani hukuman pidananya.
Karena diduga melakukan TPPU atas hasil keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal, BK kembali diperkarakan yang saat ini sudah P-21.