Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu miliknya disimpan di dalam perahu di tepi Pantai Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka AW, Bea Cukai Lampung bersama aparat penegak hukum lain menangkap tersangka berinisial BQ di tepi Pantai Pulau Kampai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,'' ujar Hatta.
Petugas berhasil menemukan barang bukti 51 bungkus sabu-sabu dengan berat 53,6 kilogram yang disimpan dalam styrofoam.
Barang bukti ini disembunyikan dalam perahu motor beserta satu telepon seluler ucap Hatta.
Hatta menyampaikan, AW memperoleh barang bukti tersebut dari AD, warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand.
Kronologinya, AW menyuruh tersangka berinisial BQ, IY, dan TC untuk bertemu dengan tiga warga negara Thailand di laut lepas Selat Malaka dengan titik koordinat yang telah ditentukan.
AW juga mengakui, dirinya mendapatkan imbalan Rp 23 juta dari AD untuk setiap kilogram sabu-sabu yang dikirim.
“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 53,6 kilogram sabu-sabu, 4 telepon seluler, dan 1 perahu motor,'' ucap Hatta.