Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 23 Februari 2022 – 17:52 WIB
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka AW dan BQ telah berhasil diciduk, sedangkan IY dan TC masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hatta menambahkan, atas kasus tindak pidana narkotika ini, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 39 tentang Narkotika.
''Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,'' ungkap Hatta. (mrk/jpnn)