Bea Cukai Bersinergi Libas Peredaran Narkotika di Bogor dan Tarakan
Kamis, 10 Juni 2021 – 15:23 WIB
"Serta menghilangkan nilai guna dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang ditangkap dalam penindakan kali ini dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: