Bea Cukai & BNN Gagalkan Peredaran Ganja di Banten, Tuh Lihat Barang Bukti yang Disita
jpnn.com, KOTA TANGERANG - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) golongan 1 jenis ganja seberat kurang lebih 52.015 gram pada Senin (1/5).
Penindakan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengungkapkan kronologi penindakan berawal dri informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman NPP dari Medan ke Tangerang menggunakan mobil penumpang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten segera berkoordinasi dengan BNNP Banten dan BNK Kota Tangerang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di sebuah kos.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, berhasil ditemukan tiga tas berisi 50 bungkus barang diduga ganja dan dua orang tersangka sebagai pengedar berinisial N dan PL," ungkap Rahmad.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNNP Banten untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Plt Kepala BNNP Banten, Kombes Rachmad Rasnova menambahkan setelah dilakukan interogasi, tersangka N dan PL membenarkan barang bukti yang ditemukan adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara BNN, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten,” tegas Kombes Rachmad Rasnova.