Bea Cukai Kualanamu dan BKIPM Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias
jpnn.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan 1 mengagalkan penyelundupan ikan hias di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (11/5).
Modus yang digunakan pelaku ialah menyimpan ikan hias di dalam koper barang bawaan penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengungkapkan penggagalan penyelundupan ratusan ikan hias yang dibawa dari Malaysia tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Kualanamu terhadap dua penumpang yang merupakan warga negara Malaysia.
Keduanya membawa tiga koper barang yang berisikan 182 ekor ikan hias dalam kondisi hidup.
Tampilan x-ray menunjukkan indikasi barang mencurigakan berupa kemasan-kemasan berisi cairan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meminta pemilik barang untuk membuka ketiga koper dimaksud.
"Setelah koper dibuka kemudian dilakukan pemeriksaan fisik ternyata hasilnya kedapatan berupa ikan cupang berbagai jenis dalam keadaan hidup sejumlah 182 ekor tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi," ungkapnya, Selasa (16/05)
Dia menambahkan rencananya ikan-ikan tersebut akan dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya
Atas temuan tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan dan penegahan karena melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.