Bea Cukai Bogor Edukasi Masyarakat dan Satpol PP Agar Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di sepanjang Juli 2024.
Melalui sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai Bogor mengedukasi cara identifikasi pita cukai dan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi identifikasi pita cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Surade dan Cisolok pada 16-17 Juli 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Erli Haryanto mengatakan materi yang diangkat dalam sosialisasi ini, di antaranya jenis-jenis barang kena cukai, desain pita cukai tahun 2024, serta tata cara identifikasi rokok ilegal.
"Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut lima ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi," kata Erli Haryanto.
Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Bogor di Kecamatan Cileungsi dan Citereup pada 25 dan 29 Juli lalu.
Selain memaparkan materi tentang ciri rokok ilegal, dalam sosialisasi tersebut petugas Bea Cukai juga mengadakan praktik langsung identifikasi rokok ilegal untuk menguji pemahaman para peserta atas materi yang dibahas.
Erli menyampaikan tak hanya menyasar masyarakat umum, sosialisasi cukai Bea Cukai Bogor juga ditujukan kepada para anggota Satpol PP, seperti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi cara identifikasi pita cukai kepada Satpol PP Kota Depok di Taman Bukit Palem Resort pada 30-31 Juli.