Bea Cukai Bogor Gagalkan Empat Kasus Peredaran Narkoba
Berawal dari informasi crawling dan analisis Kanwil DJBC Aceh terhadap informasi dari tim Subdit Narkotika Dit P2, diketahui pengirim paket berasal dari Ciputat, Tangerang Selatan menuju Pelabuhan Ratu. Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapatkan 1 plastik klip berisi 5 gram tembakau iris yang diduga ganja sintetis.
Seluruh barang bukti itu telah diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor serta Bareskrim Polri untuk dilakukan control delivery menuju penerima barang. Masing-masing pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan maraknya penggunaan internet seperti ini membuat kita harus ekstra waspada atas percakapan-percakapan yang terjadi di media sosial," kata Edwan.
Pihaknya juga meminta masyarakat melaporkan apabila terdapat hal-hal yang sekiranya perlu ditindaklanjuti. "Bea Cukai akan terus berupaya menjaga Indonesia dari beredarnya barang-barang semacam itu," kata Edwan. (*/jpnn)