Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Senin, 25 Januari 2021 – 18:48 WIB
Para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi warga negara Indonesia, Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian,” pungkas Edwan. (*/jpnn)