Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:35 WIB
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan pelaku berinisial R.
“Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Asep berharap ke depannya sinergi antara Bea Cukai, instansi terkait lainnya, serta masyarakat dapat terus terjalin untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika ilegal. (*/jpnn)