Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
Pelanggaran oleh importir kapal tanker itu adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan.
Di kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menambahkan kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.
Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.
“Kapal ini merupakan barang modal tidak baru yang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur. Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian,” beber Moga Simatupang.
Moga juga menjelaskan atas pelanggaran ini, importir kapal tanker tersebut dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang.
Kapal tersebut boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persyaratan.
“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 Ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Moga.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.