Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bersinergi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Penindakan itu dilakukan lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan program rutin Bea Cukai.
Kali ini, Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di enam wilayah yaitu Palopo, Bengkulu, Palu, Maros, Bandung, dan Kediri.
“Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam siaran persnya, Senin (20/6).
Bea Cukai Malili lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan turun langsung memberikan sosialisasi ke warung dan toko penjual rokok eceran di Kota Palopo selama empat hari.
Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malili dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo.
Adapun kegiatan itu dilakukan pada 14 Juni sampai dengan 17 Juni 2022.
Kegiatan itu dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, yaitu Kecamatan Wara Timur, Wara Barat, Wara Utara, Wara Selatan, Sendana, Mungkajang, dan Telluwanua.