Bea Cukai dan Bareskrim Bersinergi Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi di Banten
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkolaborasi dengan Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkotika di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan kronologi penindakan berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan akan ada transaksi sabu dan ekstasi di Ciputat.
Syarif mengatakan berbekal informasi tersebut langsung dilakukan pengawasan hingga akhirnya berhasil ditangkap tersangka ISP dan T saat melintasi mengendarai motor Jalan KH Dewantara, Ciputat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di sepeda motor yang dikendarai yang disimpan di dalam kotak makan plastik,” beber Syarif di kantor Bareskrim Polri, Senin (4/10).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menahan tersangka SR di salah satu hotel di Serua Indah, Ciputat.
Menurut keterangan tersangka, asal usul narkotika tidak diketahui dan pengendali menggunakan jasa kurir untuk melakukan pengiriman.
“Para tersangka diamankan dan dilakukan perhitungan terhadap barang bukti narkotika yang berjumlah 510 gram sabu dan 200 butir ekstasi," ungkap Syarif.
Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.