Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
“Petugas Bea Cukai bersama kepolisian melakukan patroli dan mengamankan pelaku berinisial B dan F. Petugas juga melakukan pengembangan penindakan dan mengamankan pelaku berinisial RF dan F,” beber Encep.
Dari penindakan ini petugas telah mengamankan 19 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan informasi bahwa pengiriman narkotika dikendalikan oleh seorang berinisial I yang masih dalam pencarian dengan modus ship-to-ship (STS).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa kapal, telepon satelit, telepon genggam, kompas, dan GPS.
Terdapat lima orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yang berinisial RF, H, B, F, dan MR.
Encep menegaskan Bea Cukai akan secara konsisten bersinergi dengan Kepolisian RI dalam memberantas peredaran narkotika.
Bea Cukai juga akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri.
"Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)