Bea Cukai dan BKSDA Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menggagalkan ekspor enam boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan seberat 150 kilogram (kg).
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono pada Rabu (19/10) mengatakan ekspor ini tidak dilengkapi dengan dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN) sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi ini.
"Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik barang bersama BKSDA. Lalu, dilakukan penindakan pada 14 Oktober karena peredaran komersial luar negeri, baik ekspor, impor, reekspor, maupun introduksi dari laut wajib disertai SATS-LN. Pada 17 Oktober, seluruh barang bukti kami serah terimakan ke BKSDA Jawa Timur," ujarnya.
Menurut Himawan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan perwujudan tugas dalam mengawasi ekspor.
Ekspor merupakan komponen penting penggerak roda perekonomian Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, selain membutuhkan pelayanan dan fasilitasi dari instansi pemerintah, kegiatan ekspor memerlukan pengawasan.
Tujuannya, pelayanan tetap terkendali dan tidak memberikan dampak buruk terhadap negara.
‘’Bersama, mari perkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap upaya pelanggaran hukum guna ciptakan masyarakat sejahtera dan bebas dari tindak penyelundupan!" ucapnya. (mrk/jpnn)