Bea Cukai dan BNN Bongkar Kasus Apotek Sabu-Sabu, Pelaku Menjual dan Sediakan Tempat
Terkait kasus ketiga, BNNP Bali berhasil mengamankan 54 paket sabu-sabu seberat 35,69 gram.
Barang terlarang ini merupakan barang milik jaringan Singaraja dan diduga sebagai apotek sabu. Atau, pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga menyiapkan tempat untuk konsumsi langsung.
Susila menambahkan bahwa dua kasus ini merupakan barang kiriman dari daerah lain. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya potensi pengiriman melalui barang bawaan penumpang.
“Dengan meningkatnya kegiatan perekonomian dan pergerakan wisatawan ke Bali, mari kita waspada, bekerja sama dan berkolaborasi, tidak hanya antara Bea Cukai dengan BNN, tetapi juga masyarakat,” ucao Susila. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!