Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat sekitar 1 kg.
Tersangka AY dan M beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, kata Encep, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekitar 19 kg.
Petugas juga mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli narkotika tersebut.
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu," sebut Encep.
Seluruh barang bukti telah dimusnahkan pada Rabu (24/4) lalu.
Acara pemusnahan juga dihadiri Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, serta Dokkes Polda Banten. (mrk/jpnn)