Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai dan operasi pasar barang kena cukai sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal tersebut.
Kegiatan ini merupakan tugas Bea Cukai sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya asal impor atau barang kena cukai ilegal.
“Sosialisasi peraturan tentang cukai bertujuan mengedukasi masyarakat tentang barang kena cukai, meliputi cara identifikasi keaslian pita cukai, ciri-ciri pita cukai palsu, dan ajakan untuk turut memberantas barang kena cukai ilegal,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Selasa (22/4).
Encep mengungkapkan sosialisasi identifikasi pita cukai telah dilaksanakan Bea Cukai Bogor pada Senin (4/3).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pemerintah daerah di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor, yaitu perwakilan Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Pemkab Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Banjarmasin melalui operasi pasar yang dilaksanakan di wilayah pengawasan instansi tersebut pada Senin (1/4).
Tim Bea Cukai Banjarmasin mendatangi beberapa toko guna menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Encep menjelaskan sejumlah langkah identifikasi pita cukai rokok ilegal.