Bea Cukai dan Kejagung Menandatangani MoU, Sri Mulyani dan Burhanuddin Jadi Saksi
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen, penelusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, kegiatan dan operasi intelijen bersama, kegiatan pencegahan tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, pengembangan SDM, publikasi, serta dukungan personil, sarana, dan prasarana.
Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jampidsus berisi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan kedua instansi dalam mengefektifkan dan mempercepat proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Bea Cukai dan Kejaksaan Agung berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.
Menkeu berharap perjanjian kerja sama ini mempererat hubungan antara Kemenkeu dan Kejaksaan. (mrk/jpnn)