Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan Pajak Barter Data

Senin, 03 Januari 2011 – 07:07 WIB
Bea Cukai dan Pajak Barter Data - JPNN.COM
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan sektor perpajakan terus dilakukan. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggandeng Direktorat Jenderal Pajak dalam pertukaran data.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susi Wijono mengatakan, pihaknya siap bertukar data dengan Perpajakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. "Kerja sama pertukaran data ini diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010," katanya.

Melalui kerja sama tersebut, Ditjen Bea Cukai akan memberikan 6 kelompok data kepada Ditjen Pajak. Di antaranya, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan Dokumen BC2.3 (Pemberitahuan Impor ke TPB/Tempat Penimbunan Berikat), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), SP3DRI (Surat Pemberitahuan Penagihan Pajak dalam rangka impor), data registrasi kepabeanan, data Impor Jalur Prioritas, dan data tertentu Outward Manifestasi.

Sementara itu, Ditjen Pajak akan menyerahkan 7 kelompok data, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP tertentu, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), daftar Wajib Pajak Patuh, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Masa, dan lain-lain.

JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan sektor perpajakan terus dilakukan. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggandeng Direktorat Jenderal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close