Bea Cukai dan Pemda Koordinasi Soal DBHCHT
"Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola DBHCHT," katanya.
Menurutnya, salah satu program kerja penggunaan DBHCHT yang diamanatkan kepada OPD tersebut adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui media dalam jaringan atau media sosial.
"Berkenaan dengan program kerja tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Bea Cukai Pasuruan guna melakukan koordinasi pembuatan muatan atau konten sosialisasi,” jelas Sudiro.
Dia berharap pelaksanaan program kerja tersebut dapat turut menekan peredaran rokok ilegal melalui edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Harapan yang sama juga dikemukakan dalam pertemuan antara Bea Cukai Bandung dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Kota Cimahi dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Menurut Sudiro, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari yang pertama dilaksanakan pada Maret 2021 tentang asistensi pemanfaatan DBHCHT oleh pemda.
Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai Bandung menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menyusun sendiri anggaran dan tim panitia pelaksanaan pengelolaan DBHCHT sesuai dengan aturan yang berlaku di tiap-tiap instansi.
"Dengan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menyamakan persepsi guna mencapai hasil maksimal dalam pengelolaan DBHCHT,” tambahnya.